Lahan Dirampas, Poktan UBM Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
New Jurnalis, Berau Poktan UBM Kecewa PT. Berau Coal tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/10/2024). Berau — Polemik panjang yang berlarut selama hampir dua dekade akhirnya memasuki ranah pengadilan. Pada Rabu (30/10), Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan) terhadap PT Berau Coal. Perkara ini tercatat dalam nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, dengan Kelompok Tani sebagai penggugat yang diwakili oleh tim hukum BASA & REKAN. Puluhan anggota Kelompok Tani tampak memadati ruang sidang, menunjukkan solidaritasnya terhadap perjuangan yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun. Namun, ketidakhadiran pihak tergugat, PT Berau Coal, dalam sidang perdana ini menjadi sorotan, mencerminkan ketegangan yang belum berakhir dalam polemik penguasaan lahan seluas 1.290 hektare di Desa Tumbit Melayu, K...