Sekolah Masih Jual LKS, Disdik Harus Bertindak Tegas
New Jurnalis,com Balikpapan - Praktik sekolah masih menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) masih menjadi permasalahan serius di dunia pendidikan. Padahal sudah jelas dilarang sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor : 17 Tahun 2010. "Dalam PP Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, LKS dan Bahan Ajaran, "ujar Ketua LSM Kaltim Education Watch (KEW), Selasa (30/7/2024). Ia menjelaskan, buku LKS tidak diperjual belikan disekolah, siswa berhak membeli di Toko Buku. Ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) Undang Undang Sistem Pendidikan dimana Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan atau program pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Namun demikian lanjutnya, masih saja pihak sekolah menjual LKS dengan berbagai dalih. Tentunya ini meresahkan orang tua wali murid. Beberapa...