Sumaria Daeng Toba Pemilik Lahan Somber yang di sahkan PTUN
New Jurnalis.com - Balikpapan Sumaria Daeng Toba kembali mendapatkan hak kepemilikan lahannya yang berada di kawasan Somber kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara seluas 38.861 M2 yang sebelumnya terjadi sengketa kepemilikan dengan PT GI. “Alhamdulillah saya sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atas kepemilikan lahan tersebut,” kata Sumaria saat ditemui di Batu Ampar pada (8/12/2024). Menurut Sumaria, dirinya sudah menerima Surat Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Nomor 1231/KPTUN.W6.TUN3/HK2.6/XI/2024 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor : 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 168 K/TUN/1996. Dimana pihak PTUN meminta kepada Kantor Pertahanan kota Balikpapan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan tersebut. Surat ini pun lanjut Sumaria juga menguatkan Putusan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tahun 1984 Batu Ampar dengan lampirannya Surat Ukur Nomor 1684 atas na...