Pelaku kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Amankan Satreskoba Polresta

New Jurnalis.com - Kasi Humas Polresta Balikpapan melalui Kadat  kasat Resnarkoba ( AKP. Bangkit Dananjaya) menyampaiakan  berdasarkan 
Laporan Polisi Nomor: .SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tgl 06 Maret 2025. Telah  berhasil Mengagalkan Tindak pidana Ilegal Natkoba serta Berlawanan dengan Undang , / PASAL:
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Kurungan 6 - Se Umur Hidup. ( Jum at 7 Maret 2025 ).

Adapun Tempat Kejadian Berlangasung di 
Jl. Letjend Suprapto  Kel. Marga Sari Kec. Bpp barat ( jalan umum)  , pada Hari 
Kamis tgl 06 Maret 2025,  jam 03.50 WITA.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di Amankan antaranya ; 
-8 (delapan) paket sabu seberat brutto 2,47 gram;
-1 buah sendokan dari potongan sedotan plastik warna putih;
-3 (tiga) bundle plastik klip bening kosong;
-1 (satu) buah plastik klip bening;
-Uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
-1 (satu) unit Hp merk Oppo A54 warna biru .

Adapun terduga tersangka dengan Inisial ; " HH ERO  Als ELO bin  HH  kewarganegaraan: INDONESIA,  jenis kelamin: Laki-laki, umur: 44 tahun, pekerjaan: BURUH HARIAN LEPAS, agama: ISLAM, alamat Jl. Patriot Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat.

Dengan singkat kronologi Sebagai berikut : 
 " Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jl. Letjend Suprapto  Kel. Marga Sari Kec. Balikpapan Barat dijalan umum  adanya dugaan tindak pidana Narkotika, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat dimaksud serta petugas  telah  mengantongi ciri-ciri pelakunya , lantas petugas  berhasil mengamankan pelaku 
Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa Uang tunai  senilai Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo A54 warna biru,  setelah dilakukan penggeledahan kembali dirumah pelaku  dengan  ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu yang terbungkus di dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, 3 (tiga) bundel plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih.

Pengakuan Terduga Pelaku   8 (delapan) paket sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil  dengan Inisial  ( A ) dengan cara di jejak di  Gunung guntur dengan kesepakatan harga per satu gram nya  Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Atas pengungkapan tersebut  selanjutnya petugas membawa  pelaku berserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses pemeriksaan  lebih lanjut guna pelaku memepertangung jawabkan Perbuatanya. 

Selama proses Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Sabu Berlangsung Lancar Terkendalai " Pungkas Ipda Sangidun". 

..Humas Polresta Bpp..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan FKPB Bagi Ta'jil Di Tiga Tempat

Bank Jatim Akan Hadir Di Kota Balikpapan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur

Paguyuban Menak Sopal Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kota Balikpapan