Kasat Narkoba Sampaiakan Hasil Ungkap Pelaku Narkoba Selaku Pengedar
New Jurnalis.com - Satresnarkoba Polresta Balrkkapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/th 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 15 April 2025.
Adapun kronologi Kasus Pengungkapan yang di sampikan Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, ;
- Tempat kejadian perkara: Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat.
- Waktu kejadian: Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.20 WITA.
- Barang bukti: 69 paket sabu seberat brutto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundle plastik klip kosong, 2 sendokan plastik, 1 plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit HP Vivo.
Dengan Terduga pelaku Tersangka:
- AL alias PE bin AM, 35 tahun, laki-laki, belum bekerja, alamat Jl. Pandan Arum Kel. Marga Sari Kec. Balikpapan Barat.
- Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika.
Adapun Keterangan Tersangka:
- Tersangka menerima 69 paket sabu dari seseorang bernama Sdr. CU dengan cara penyerahan tidak langsung.
- Tersangka akan menjual sabu tersebut dan menyetor uang hasil penjualan kepada Sdr. CU dengan harga Rp 1.400.000 per gram.
Dengan Mitigasi kepolisian Satuan Reskoba Balikpapan sbb :
- Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
- Kasat Narkoba, AKP Bangkit Danjaya, memimpin langsung pengungkapan kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi kepada kepolisian, melalui Cal Center 110. " Ungkap Ipda Sangidun , Kask Humas Polresta Bpp**.
Komentar
Posting Komentar