18 paket sabu di Ungkap via Adanya Aduan Onlen Kapolda Kaltim Oleh Sareskoba Polresta Balikpapan
New Jurnalis.com - Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, SH,MA. Melalui Kasi Humas Polresta atas keberhasialan Pengungkapan peredaran Narkoba jenis Sabu di Wilayah Gn.Bugis Balikpapan Barat , berdasarkan adanya
Laporan Polisi Nomor: LP/..VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 2 Juni 2025.
Telah di Ungkap Dua pelaku pengedar dan Residivis Narkoba yang di mana kedua nya terancam ;
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Terancam Menjalanin Kurungan Penjara atas Perbuatanya.
Adapun Tempat kejadian serta Waktu sbb;
Jl. Sultan Hasanuddin No. - Rt. Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah kontrakkan di daerah Gunung Bugis. 2 juni 2025.
Dengan Waktu Kejadian ;
Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 20.20 WITA.
Dari hasil pengungkapan Petugas pada Sdr Terduga Inisial ZA Bin ( Alm ) M. Dengan BB Sbb;
- 18 (delapan) belas paket sabu seberat brutto 13,86 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 4 (empat) bundle plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak plastik bekas kacamata warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1904 warna navy .
Tersangka kedua Inisial A G Bin ( Alm) dengan Barang Bukti sbb;
-1 paket sabu 0,28 gr sabu.
-Hp merek Oppo A3X wrn Unggu.
Adapun inisial Tersangka pelaku di amanakan adalah ;
-ZA bin (Alm) M kewarganegaraan: Indonesia , jenis kelamin: Laki-laki, umur: 35 tahun, pekerjaan: Belum bekerja, Alamat: JL. SULTAN HASANUDDIN, GUNUNG BUGIS NO. - RT. KEL. BARU ULU KEC. BALIKPAPAN BARAT.selku Residivis Narkoba putusan . 2022-2025.
*.Terduga pertama Inisial .( AG )umur 40 th laki2 ,jln merpati bugis, Bpp barat, tdk bekerja ,
Adapun STATUS TERSANGKA:
Sdr. ZA bin (Alm) M merupakan Pengedar Narkotika jenis sabu dan Residivis Narkotika, pernah di hukum kasus Narkotika jenis sabu, masuk penjara tahun 2022 dan keluar penjara tahun 2025.
Adapun kronologi singkatnya sbb;
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, berdasarkan keterangan Sdr. AG Bin KT yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket sabu yang ditemukan tersebut diterima dari Sdr. ZA bin (Alm) M kemudian dilakukan pengembangan lalu sekitar pukul 20.20 Wita Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah di interogasi bernama Sdr. ZA bin (Alm) MA di Jl. Sultan Hasanuddin No. - Rt. Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah kontrakkan di daerah Gunung Bugis,
Kemudian Satreskoba kembali melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya di temukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna bening, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak plastik bekas kacamata warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo 1904 warna navy kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sekitar kontrakkan tersebut dan di temukan barang bukti berupa 18 (delapan) belas paket sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bundle plastik klip bening kosong yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang sebelumnya semua barang bukti tersebut Sdr. ZA bin (Alm) MA di lempar ke samping rumah untuk menghilangkan barang bukti dan akhirnya di temukan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan Sdr. ZA bin (Alm) M mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,
Saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 18 (delapan belas) paket sabu tersebut di terima dari Sdr. B sebanyak 2 (dua) paket sabu yang kemudian di pecah oleh Sdr. ZA bin (Alm) M lalu apabila sabu tersebut telah laku terjual akan di setorkan dengan harga per 5 (lima) gram nya Rp.5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ZA bin (Alm) M berserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut. Guna menyelesaian Berkas perkara yang di sangkakan pelaku." Tambah Ipda Sangidun " selaku Kasi Humas '.
Komentar
Posting Komentar