KeGiatan Zoom meeting Rakor Penyampaian Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin oleh ASTAMAOPS Mabes Polr


New Jurnalis.com - Pelaksanan Rapat Kordinasi yang di gelar di Ruang Rapat Satya Haprabu Lt.2 Gd polresta  Balikpapan pada 
Hari   Rabu
Tgl 4 Juni 2025,
Pukul  10.00 wita sd selesai.
Kegiatan di hadir internal Polri dan Pemkot Balikpapan terdiri Dari ;
- Bapak Kapolresta Balikpapan ( KBP Anton Firmanto,SH,Sik,Msi.) 
- Ps. Kasat Binmas ( Iptu Dadang .R ). Polresta Balikpapan
- Jajaran Polsek2
- Kanit PPA ( Ipda Herlambang, SH ).
- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan.
- Dinas Sosial Kota Balikpapan.

Dengan kegiatan 
Bapak Kapolresta Balikpapan memimpin Giat Zoom meeting di Ruang Rapat Setya Haprabu Polresta Balikpapan tentang Rakor Penyampaian Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin oleh ASTAMAOPS Mabes Polri.( Rabu 4 juni 2025 ).

Dalam  Upaya pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan kepolisian. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:

- Penguatan Kebijakan dan Regulasi;  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
- Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum: Polri, sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berperan penting dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Mereka bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk memastikan efektivitas penanganan kasus.
- Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) untuk mencegah TPPO. Pemantauan juga dilakukan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
- Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang TPPO, termasuk tentang bahaya dan cara mencegahnya.
- Kerja Sama dan Koordinasi: Pemerintah meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas pencegahan TPPO.

Dalam struktur Gugus Tugas TPPO, Kapolri berperan sebagai Ketua Harian, yang bertanggung jawab untuk memastikan efektivitas penanganan kasus TPPO. Sementara itu, Ombudsman RI menyarankan perbaikan sistem pencegahan TPPO, termasuk peningkatan koordinasi antarlembaga dan penegakan hukum . Melalui RAN PPTPPO ( Rencana Aksi Nasional  Tindak Pidana Perdagangan Orang ) di pandanag perlu dan evektif dalam Upaya mitigasi Pencegahan dalam kegiatan Tersebut . " Kata Kasi Humas ,Ipda Sangidun ".***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan FKPB Bagi Ta'jil Di Tiga Tempat

Bank Jatim Akan Hadir Di Kota Balikpapan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur

Paguyuban Menak Sopal Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kota Balikpapan