Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Di Amankan Polsek Balikpapan Utara
New Jurnalis.com - Kapolsek Balikpapan Utara AKP.Singgih Sujadmiko, SH,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Purba.,SH , bersama Kasi Humas Saat menyampikan kegiatan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan yabg terjadi di wilayah Hukum Polsek Balikpapan Utara. ( Sabtu 14 juni 2025 ).
Kanit Reskrim ipda Purba , Adapun kejadian Kasus Curat pertama berdasarkan LP. Dari masyarakat
. LP / mei / 2025. Adapun pelaku Curat dengan Inisial Serta
Tersangka : ( S A ) pada kasus Pertama yang terjadi ,
Kejadian Hari Senin tanggal 05 Mei 2025 ,
TKP : Jln Satu No 46 Rt 06 Gunung samarinda Kec. Balikpapan utara.
Adapun BB : 245 (Dua ratus empat puluh lima) Assesoris baju wear pack / pakaian lapangan kerja.
Atas kejadian curat pelaku tersebut melanggar Pasal : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) No. 1 Tahun 1946 Pasal 362 dan Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun Kurungan Penjara .
Adapun Kronologis Kejadian : Pada hari senin tanggal 5 mei 2025 pukul 05.00 wita pelaku mengambil pakaian kerja lapangan / wear pack yang ditaruh dibelakang rumah telah hilang dicuri sebanyak 245 (dua ratus emapt puluh lima) pakaian dan kerugian sebesar Rp 51. 450.000 dan pelaku juga adalah Residivis (Kasus Pencurian) pada sebelumnya.
Adapun pelaku kedua Curat R2 sebanyak 6 kali pada kasus tersebut . Kemudian berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang di tuangkan pada Laporan Polisi.
LP / mei / 2025 polsek Utara.
Atas kinerja dan Kerja Keras jajaran Polsek yang menidak lanjuti Atas laporan Masyrakat , serta mengamankan Inisial terduga Tersangka : ( F A K ) pencurian R2 sebanyak 6 X di Grand city Balikpapan Kota.
Serta pelaku penadah barang Curian , Inisial Sdr (J M J ) laki laki, (Penadah).
Adapun Kejadian pada : Hari senin tanggal 19 mei 2025,
TKP Jln Mt Haryono Komp Ruko Wika Blok A1 No 3 Gun Samarinda.
Adapun Barang Bukti hasil pengungkapan.sbb : 4 Unit sepeda motor, .
Atas kasus curat yang di lakukan terancam dengan Pasal : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) No. 1 Tahun 1946 Pasal 362 dan Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun kurungan Penjara .
Adapun Kronologis singkat kejadian : Pelaku / tersangka mengambil motor di grand city tepatnya di foof gourt yang rata rata kunci menempel dan kunci stang beraksi dalm bulan puasa Ramdhan Kemarin dan hasil pencurian ini dijual rata rata sekitar Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000, dan mencuri diberbagai wilayah Balikpapan seperti didepan Rumah sakit Balikpapan baru dan Rumah sakit Hermina.
Hingga saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Penyidik guna penyelesaian berkas perkara para pelaku dalam Sidang di pengadialan. " Tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan".***
Komentar
Posting Komentar