Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Di Amankan Polsek Balikpapan Utara

 

New Jurnalis.com - Kapolsek Balikpapan Utara  AKP.Singgih Sujadmiko, SH,MH  melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Purba.,SH , bersama Kasi Humas Saat  menyampikan kegiatan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan yabg terjadi di wilayah Hukum Polsek Balikpapan Utara. ( Sabtu 14 juni 2025 ).

Kanit Reskrim ipda Purba , Adapun kejadian Kasus Curat pertama berdasarkan LP. Dari masyarakat 
. LP /  mei / 2025. Adapun pelaku Curat dengan Inisial  Serta 
Tersangka :  ( S A )  pada kasus Pertama yang terjadi , 
Kejadian Hari Senin tanggal 05 Mei 2025 ,
TKP : Jln Satu No 46 Rt 06 Gunung samarinda Kec. Balikpapan utara.
Adapun BB : 245 (Dua ratus empat puluh lima) Assesoris baju wear pack / pakaian lapangan kerja.

Atas kejadian curat pelaku tersebut  melanggar Pasal : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) No. 1 Tahun 1946 Pasal 362 dan Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun Kurungan Penjara . 

Adapun Kronologis Kejadian : Pada hari senin tanggal 5 mei 2025 pukul 05.00 wita pelaku mengambil pakaian kerja lapangan / wear pack yang ditaruh dibelakang rumah telah hilang dicuri sebanyak 245 (dua ratus emapt puluh lima) pakaian dan kerugian sebesar Rp 51. 450.000 dan pelaku juga adalah Residivis (Kasus Pencurian) pada sebelumnya.

Adapun pelaku kedua Curat R2  sebanyak 6 kali pada kasus tersebut . Kemudian berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang di tuangkan pada Laporan Polisi.
LP / mei / 2025 polsek Utara. 
Atas kinerja dan Kerja Keras  jajaran Polsek yang menidak lanjuti Atas laporan Masyrakat , serta mengamankan Inisial terduga  Tersangka : ( F A K ) pencurian R2 sebanyak 6 X di Grand city Balikpapan Kota. 
  Serta  pelaku penadah barang Curian , Inisial Sdr  (J M J ) laki laki,  (Penadah).
Adapun Kejadian pada  : Hari senin tanggal 19 mei 2025, 
TKP Jln Mt Haryono Komp Ruko Wika Blok A1 No 3 Gun Samarinda.

Adapun Barang Bukti hasil pengungkapan.sbb : 4 Unit sepeda motor, .
Atas kasus curat yang di lakukan terancam dengan Pasal : Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) No. 1 Tahun 1946 Pasal 362 dan Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun kurungan Penjara .

Adapun Kronologis singkat  kejadian : Pelaku / tersangka mengambil motor di grand city tepatnya di foof gourt yang rata rata kunci menempel dan kunci stang beraksi dalm bulan puasa Ramdhan Kemarin  dan hasil  pencurian ini  dijual rata rata sekitar Rp 2.500.000 – Rp 3.000.000, dan mencuri diberbagai wilayah Balikpapan seperti didepan Rumah sakit Balikpapan baru dan Rumah sakit Hermina.

Hingga saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Penyidik guna penyelesaian berkas perkara para pelaku dalam Sidang di pengadialan. " Tambah  Kasi Humas Polresta Balikpapan".***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan FKPB Bagi Ta'jil Di Tiga Tempat

Bank Jatim Akan Hadir Di Kota Balikpapan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur

Paguyuban Menak Sopal Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kota Balikpapan