3 Pelaku Narkoba berhasil di Amanakan Polsek Kp3 Pelabuhan Semayang


New Jurnalis,com - Kapolsek Kp3 Pelabuhan  Samayang AKP ,Hari Purnomo ,E,Sos MM  menyampaikan Atas.penggunkapan yang di laksanakan Tim Buser.Reskrim Polsek Semayang , menidak lajuti Laporan Polisi yang tertuang SBB ;
Laporan Polisi nomor : LP /JULI ... 2025 /
LP/JULI.....2025.
LP/JULI.....2025.
 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN SEMAYANG/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, hari Sabtu tgl 26 juli 2025. secara bsrsamaan.( Rabu 30 Juli 2025 ).

Atas  perbuatan Para pelaku melangar PASAL:
- Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan amcaman Kurungan Penjara .

Adapun.pengungkapan. pertama pada ; Hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 12.45 WITA, Jl. Letjen Suprapto Kel. Baru ilir Kec. Bpp Barat, Kota. Bpp, depan Heritage / rumah cagar budaya, Baru ilir, Balikpapan Barat Kota Balikpapan.
Dengan Barang Bukti sbb;
- 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening dengan Berat Bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram.
- 1 (satu) buah Aksesoris celana pendek kotif loreng hijau.
- 1 (satu) pcs bungkus rokok merk King G.
Serta inisial Pelaku adalah ; 
- ( NL )  Umur 49 Tahun, Balikpapan/ 11 November 1975, Laki-laki, Islam, Indonesia / Bugis, Karyawan swasta, Alamat Jl. Mulawarman No.18 RT.004 Kel. Teritip Kec. Bpp Timur Kota Bpp. 

Berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Semayang mendapat informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang bukan warga setempat dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian unit opsnal melakukan pemantauan terhadap orang yang di curigai tersebut.

Selanjutnya unit opsnal mengikuti orang tersebut dan sesampai di Jl. Letjen Suprapto Kel. Baru ilir Kec. Bpp Barat, Kota. Bpp, depan Heritage / rumah cagar budaya, Baru ilir, Balikpapan Barat Kota Balikpapan, kemudian laki laki tersebut diberhentikan saat menuruni Angkot dan di lakukan penggeledahan badan dan area sekitar, didapati 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dari seorang laki laki bernama  ( NL) serta mengakui bahwa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu-sabu benar milik tersangka selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Semayang guna Proses penyelidikan lebih lanjut. 
 
Adapun pengungkapan berikutnya pada ;  
- Hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 16.00 WITA, Jl. Klamono No.30 RT.036 titik koordinat Depan rumah sdr Narko Muara Rapak, Balikpapan Utara Kota Balikpapan.
Beserta Barang Milik Pelaku ; 
- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening dengan Berat Bruto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor beat.
- ⁠1 (satu) buah celana warna biru dongker.
Dengan Inisial Pelaku kedua sbb; 
-(.SK ), Umur 59 Tahun, Bulu Kumba/ 31 Desember 1965, Laki-laki, Islam, Indonesia / Bugis, Karyawan swasta, Alamat Jl. Patimura No.14 RT. 076 Kel. Batu Ampar Kec. Bpp Utara Kota Bpp.


Terduga  kedua di amankan Berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Semayang mendapat informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang bukan warga setempat dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian unit opsnal melakukan pemantauan terhadap orang yang di curigai tersebut.
Selanjutnya unit opsnal mengikuti orang tersebut dan sesampai di Jl. Klamono No.30 RT.036 titik koordinat Depan rumah sdr Narko Muara Rapak, Balikpapan Utara Kota Balikpapan, kemudian laki laki tersebut diberhentikan berada diatas sepeda motor dan di lakukan penggeledahan badan dan area sekitar, didapati 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu dari seorang laki laki bernama ( SK.)serta mengakui bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu benar milik tersangka selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Semayang guna Proses penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun pelaku.ketiga  berhasil di amanakan pada ; 
- Hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 18.05 WITA, Jl. MT. Haryono RT.21 titik koordinat Simpang Lampu merah BDS, Damai, Balikpapan Kota Kota Balikpapan.
Juga barang Milik pelaku berupa ; 
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening dengan Berat Bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor scoopy.
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.
Adapun inisial pelakj ke Tiga  sbb; 
- ( T.H. P ) , Umur 35 Tahun, Sangatta / 28 Agustus 1989, Laki-laki, Islam, Indonesia / Bugis, Karyawan swasta, Alamat Jl. Pialing I Perum. Cahaya Resident RT.028 Kel. Gn. Bahagia Kec. Balikpapan selatan Kota Bpp. 
Dengan Kronologi Singkat sbb; 
         Benar pada hari tanggal dan bulan serta tahun diatas telah diamankan seorang laki-laki saat ditanya mengaku bernama Inisial ( T H P. P ) 
saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Semayang mendapat informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang bukan warga setempat dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian unit opsnal melakukan pemantauan terhadap orang yang di curigai tersebut.
Selanjutnya unit opsnal mengikuti orang tersebut dan sesampai di Jl. MT. Haryono RT.21 titik koordinat Simpang Lampu merah BDS, Damai, Balikpapan Kota Kota Balikpapan, lantas  laki laki tersebut diberhentikan saat berada diatas sepeda motor dan di lakukan penggeledahan badan dan area sekitar, didapati 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu .dari seorang laki laki bernama  (T H  P P ) serta mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu benar milik tersangka selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Semayang guna Proses lebih Lanjut " tambah Kasi Humas". 

Kasi Humas menghimbau Bagi masyrakat untuk tidak ragu ragu melaporkan / membuat aduan kepada  Kantor Polisi terdekat maupun Lewat Call Senter.110 Polresta Balikpapan. Mari kita wujudkan Kota Balikpapan Bebas dari Barang Haram Narkoba ,serta menjaga generasi Penerus yang sehat dari pengaruh Obat obat terlarang." Kata Ipda Sangidun". ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan FKPB Bagi Ta'jil Di Tiga Tempat

Bank Jatim Akan Hadir Di Kota Balikpapan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur

Paguyuban Menak Sopal Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kota Balikpapan