Pelaku Residivis di Amankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat Ungkapan dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Balikpapan Barat
New Jurnalis.com - Kapolsek Balikpapan Barat AKP. Sukarman. S,SH melalui Kanit Satuan Reskrim menyampaikan telah di Amankan pelaku tindak Pidana Pencurian atas laporan dan tindak lanjut dari Masyrakat pada
Laporan Polisi LP /juni... 2025 / Polsek Bppn Barat / Res Bpp / Polda Kaltim, tanggal 30 Juni 2025.
Kanit Reskrim polsek Barat bersama Kasi Humas menyampaikan ,atas di amankanya pelaku
Tindak Pidana tersebut dalam melangar kejahatan pada kasus Pencurian dengan Pasal 363 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHPidana , dengan ancaman kurungan Penjara.
Adapun waktu kejadian serta tempat meliputi;
-Hari Jumat, tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 04.00 WITA di Jl. Gunung Empat RT.24, Kel. Margo Mulyo ,Kec. Balikpapan Barat.
Serga turut di amankan barang Bukti sbb;
- Potongan Sendok (sebagai pengganti kunci motor).
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 merek honda Supra warna hitam dengan Nopol: KT-4985-AW, Noka : MHIKEV4191K218092, Nosin: KEV4E-1218382.
- Rekaman CCTV.
adapun terduga Pelaku inisial ;
(- S )Als J. Bin (Alm) (P ) Umur 30 tahun, Orangbele, 12 mei 1995, suku flores, agama katolik, tidak / belum bekerja, alamat jalan adonara Rt.17, kel. Loa ranten, kec. Loa janan ulu.
Dalam kronologi di sampikan Kanit Reskrim Polsek Barat sbb :
-Benar pada hari tanggal dan bulan diatas Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat telah menerima Laporan Polisi Nomor: LP .Juni.../ 2025 / Polsek Bppn Barat / Res Bpp / Polda Kaltim, tanggal 30 Juni 2025., tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 merek honda Supra warna hitam dengan Nopol: KT-4985-AW, Noka : MHIKEV4191K218092, Nosin: KEV4E-1218382, yang terparkir di depan rumah korban. yang diketahui pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita pada saat korban bangun tidur dan menuju ke teras korban mendapati bahwa motor miliknya sudah tidak ada di terprkir lalu korban mendapati rekaman Cctv bahwa ada orang yang mengambil dan menuntun motor korban sekitar jam 04.00 WITA. Selanjutnya korban melapor ke Polsek balikpapan barat atas kejadian yang di alaminya, atas tindak lanjut laporan tersebut kemudian Unit Jatanras Polsek Bpp Barat melakukan penyelidikan dan mengamaman Sdr.( S )Als. J. Bin (Alm)( P) dan di lakukan introgasi bahwa Sdr. Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian motor tersebut atas peristiwa ini Korban mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (Tiga juta Rupiah), Kemudian Tersangka di amankan beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan serta proses hukum lebih terhadap Pelaku. Yang dari hasil pendalaman pelaku juga Adalah seorang Residivis yang sebeumnya pernah melakukan Kasus Narkoba, " Tambah Kasi Humas ,Ipda Sangidun ".
Kami menghimbau kepada warga Masyrakat yang mengalami Korban tindak Pidana baik kejahatan / Kriminal dapat langsung dapat memberikan Laporan Baik ke Polsek Terdekat maipun Lewat Aduan Onlen 110. Polresta Balikpapan ,Polda Kalimantan Timur."***
Komentar
Posting Komentar