7 Paket Sabu di Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Wilkum Polresta Balikpapan
New Jurnalis.com - Akp Safarudin SH . Di dampingi Kasi Humas polresta saat menyampiakan hasil Penggungkapan Tindak Pidana Narkoba di wilkum Kota Balikpapan.
Atas kerjasama aduan masyrakat dalam pemeberantasan Narkoba yang di laporkan melalui
Laporan Polisi Nomor: LP Des /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 9 Desember 2025.
Atas perbuatan terduga pelaku kasus Narkoba yang melanggar
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan Acaman kurungan penjara .
Dimana tempat kejadian tindak pidana berlangsung di :
Jl. Ahmad Yani No. - Rt. 44 Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan tepatnya di pinggir jalan.
Adapun waktu saat kejadian berlangsung
Pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pengungkapan Satuan Reskoba Polresta berhasil mengamankan Barang Bukti Berupa :
- 7 (tujuh) paket sabu seberat brutto 2,26 gram.
Serta berhasil mengamankan terduga pelaku dengan Inisial sbb:
-RA bin AS, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki laki umur: 23 tahun, pekerjaan: Karyawan Swasta, alamat Long Ikis Rt.002 Long Ikis, Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur.
Kembali wakasat Narkoba menyampaikan Kegiatan pengungkapan yang di lakukan sbb:
" Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. Ahmad Yani No. - Rt. 44 Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud/ dalam Laporan , kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama inisial (Sdr. RA bin AS ).
Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu yang tersimpan dalam celana panjang warna cokelat tepatnya di kantong celana sebelah kiri bagian depan,
Pada saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 7 (tujuh) paket sabu tersebut dibeli di daerah Kampung Baru dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) secara tunai Selanjutnya (Sdr. RA bin AS ) beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
" Kasi Humas polresta menyampikan, dengan di terungkapnya para pelaku kejahatan Narkotika Satreskoba berhasil menyelamatkan warga Masyrakat dari Korban Obat terlarang tersebut . Kepada warga masyrakat mari kita bersama sama memberantas peredaran Narkoba di kota Balikpapan , baik bagi masyarakat maupun oknum Anggota polri bila di temukan di lapangan/ Masyrakat , Silahkan dapat menghubungi Call Center 110 Pamapta secara Gratis , aduan lagsung di proses secara Cepat dan kerahasian pelapor kami Jamin Aman." Tambah Ipda Sangidun".
Selama proses penangkapan hingga pemberkasan semua berlangsung dengan lancar terkendali" Tambhnya ".***
Komentar
Posting Komentar