Polda Kaltim Cokok Dua Tersangka Korupsi Proyek RS Bekokong Jempang



New Jurnalis.com Balikpapan, – Polda Kalimantan Timur mengumumkan siaran pers perdana tahun ini di Gedung Mahakam, Mako Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat. 


Penyidik Ditreskrimsus telah mengamankan dua tersangka: RS (Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sekaligus PPK) dan S (pihak swasta).Kasus ini mencuat dari dua laporan polisi tahun 2025 (LP/14 & LP/25), dengan periode kejadian Februari-Desember 2024. 


Sebanyak 30 saksi dan enam ahli telah diperiksa, ungkap AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kasubdit Tipikor.


Pada Juni 2023, RS meneken kontrak konsultasi senilai Rp145 miliar untuk DED dan RAB proyek keseluruhan. Namun, tahap I 2024 hanya Rp48 miliar. Tanpa kajian ulang formal, dokumen disesuaikan asal-asalan untuk tender yang penuh kongkalikong—termasuk fee 1,5% dan pekerjaan dikendalikan pihak luar.


Lapangan nunjukin deviasi besar: progres fisik tak sesuai gambar kerja, spesifikasi, dan BoQ. Audit BPKP Kaltim catat kerugian negara Rp4,168 miliar. Tersangka dijerat UU Tipikor jo KUHP, berkas P21 siap dilimpah ke Kejati Kaltim.


Polisi sita Rp70 juta untuk selamatkan kerugian, sambil gali keterlibatan lain. "Kami tegas terapkan hukum adil dan transparan," tegas Kadek. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Komunikasi Paguyuban Balikpapan FKPB Bagi Ta'jil Di Tiga Tempat

Bank Jatim Akan Hadir Di Kota Balikpapan Penuhi Kebutuhan Masyarakat Jawa Timur

Paguyuban Menak Sopal Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kota Balikpapan