Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba Awal 2026, Hampir 8 Kg Sabu Disita
New Jurnalis.com Balikpapan — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama satuan narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Timur berhasil mengungkap 163 perkara tindak pidana narkotika dengan 202 tersangka sepanjang Januari hingga Februari 2026. Pengungkapan ini dinilai sebagai capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di daerah.
Direktur Reserse Narkoba, Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut diraih dalam waktu relatif singkat, yakni kurang dari dua bulan.
“Dari Januari sampai Februari 2026, kami berhasil mengungkap 163 perkara dengan 202 tersangka. Ini angka yang cukup menakjubkan karena dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Mahakam, Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7.998 gram sabu-sabu, hampir 2.000 butir pil ekstasi, serta obat keras daftar G dari berbagai jaringan peredaran narkoba. Romylus menegaskan, beragamnya jenis barang bukti menunjukkan bahwa Kalimantan Timur masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
“Bukan hanya sabu-sabu, tetapi juga ekstasi dan obat keras daftar G. Total sabu yang diamankan hampir 8 kilogram dan ekstasi hampir 2.000 butir. Ini menunjukkan ancaman narkoba di Kaltim cukup serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditresnarkoba bersama 10 satuan wilayah dalam memberantas jaringan peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Keberhasilan ini adalah jawaban atas keseriusan kami dalam memerangi seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur,” tandas Romylus.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat empat daerah yang menjadi sorotan utama peredaran narkoba, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, serta Balikpapan. Meski demikian, penindakan dilakukan hampir di seluruh kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara dan wilayah lainnya.
“Pengungkapan tidak hanya terfokus di Samarinda dan Balikpapan, tetapi merata hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” jelas Romylus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yulianto, menekankan dampak besar pengungkapan tersebut terhadap keselamatan masyarakat.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dari 7.998 gram sabu yang diamankan, sekitar 40 ribu jiwa warga Kalimantan Timur berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya kolaboratif antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama menjaga generasi muda serta masa depan Kalimantan Timur dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Komentar
Posting Komentar