Polisi Ungkap 11 Kg Sabu di Kutai Timur, Dua Tersangka Dibekuk
New Jurnalis.com Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial F dan MI diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sangatta.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (6/4/2026).
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 53.305 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tim Opsnal Subdit II melakukan penyelidikan selama hampir tiga minggu sebelum melakukan penangkapan.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Sangatta Selatan. Saat itu, keduanya berada di dalam mobil Avanza berwarna silver dan sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Penangkapan dilakukan setelah kendaraan pelaku berhasil dihentikan di kawasan padat aktivitas. Tim langsung melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper berisi paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam kasus ini, tersangka F berperan sebagai perantara, sementara MI terlibat dalam permufakatan jahat untuk mendistribusikan barang tersebut. Polisi juga mengungkap adanya pola distribusi dengan sistem “jejak putus” untuk menghindari pelacakan aparat.
Selain itu, Polda Kaltim menduga jaringan ini berkaitan dengan sindikat internasional, dengan indikasi jalur masuk narkotika berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sangatta hingga Samarinda.
“Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar,” tambah Romylus.
Polda Kaltim juga menyoroti bahwa wilayah dengan aktivitas industri dan pertambangan menjadi salah satu target utama peredaran narkoba, selain faktor jumlah penduduk dan kondisi geografis yang luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masih buron.
Komentar
Posting Komentar