Polisi Ungkap Penimbunan Pertalite di Kukar, Dua Pelaku Diamankan
New Jurnalis.com Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kasus ini, dua orang diamankan dan ribuan liter BBM berhasil disita.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pengangkutan serta penimbunan BBM yang diduga untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pengendali utama, serta S yang berperan sebagai pelaksana lapangan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 3.050 liter BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan bermula pada Senin, 30 Maret 2026, saat tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan pemantauan di lokasi. Petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up yang terparkir di belakang gudang dalam kondisi mencurigakan.
Setelah diperiksa, kendaraan tersebut diketahui memuat sekitar 150 jerigen berkapasitas 20 liter, yang masing-masing berisi kurang lebih 19 liter Pertalite. Total BBM yang ditemukan mencapai sekitar 2.850 liter.
Beberapa jam kemudian, petugas kembali mendapati sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai tersangka S datang ke lokasi. S terlihat hendak memindahkan BBM dari kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang.
“Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan tangki modifikasi serta barcode yang digunakan untuk membeli BBM secara berulang,” jelas Yuliyanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM bersubsidi untuk mengumpulkan bahan bakar dalam jumlah besar.
“Modusnya dengan menggunakan beberapa barcode pengisian BBM. Pembelian dilakukan berulang di SPBU agar terlihat sesuai aturan, padahal tujuannya untuk menimbun,” ujarnya.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
“BBM subsidi seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Bambang.
Selain ribuan liter BBM, polisi juga menyita dua unit kendaraan, satu tangki modifikasi, sejumlah barcode pengisian, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Polda Kaltim menduga praktik ini telah berlangsung cukup lama dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Sepanjang Maret 2026, Polda Kaltim mencatat telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah, dengan total 12 tersangka.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” pungkas Bambang.
Komentar
Posting Komentar